MAKALAH
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
DAN PENDUDUK INDONESIA
DISUSUN OLEH:
FENYL
(KELAS X-MIA4)
FENYL
(KELAS X-MIA4)
SMA NEGERI 1 BILASANGING
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memilki
dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara
negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu,
di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan melalui
proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan melalui
prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara
Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:
a. Apa dasar hukum yang mengatur tentang
kewarganegaraan?
b. Bagaimana asas kewarganegaraan?
c. Bagaimana hak opsi dan hak mediasi?
d. Apa syarat menjadi warga Negara?
e. Apa penyebab hilangnya status
kewargaanegaraan?
1.3
Tujuan
Mengacu
pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah:
a. Mengetahui dasar hukum yang mengatur
tentang kewarganegaraan
b. Mengetahui asas kewarganegaraan
c. Memahami hak opsi dan hak mediasi
d. Mengetahui syarat menjadi warga Negara
e. Mengetahui penyebab hilangnya status
kewargaanegaraan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan
Warga Negara merupakan anggota sebuah
Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap
negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara
haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara
tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status
kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang
disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan
bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22
Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Menurut
pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru
mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI
yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti
kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda
(tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU
tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
2.2
Asas Kewarganegaraan
Asas Kelahiran (Ius Soli)
Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan
hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa
seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi
warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di
perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai
realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan
menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap
dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan
bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
Asas Keturunan (Ius Sanguins)
Asas keturunan (Ius Sanguins) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak
mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
Asas Perkawinan
Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi
perkawinan yang dimiliki atas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri
atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas
persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum,
misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status
kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan
dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia
menceraikan istrinya.
4.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada
pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari
suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di
warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara
suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan
seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam
sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami
hal sebagai berikut
1.
Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh
orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
2.
Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila
orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius
sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
3.
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan
antara dua negara.
2.3
Hak Opsi Dan Hak Mediasi
Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga
negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu secara
aktif
Menurut stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu
negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan kedua stelsel-stelsel dan aktif
stelsel pasif, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasranya
mempunyai hak opsi dan hak repudasi.
a. Hak
opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
2.4
Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor
Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi
WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2.5
Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan
Untuk
bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga
sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan
kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh
pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak
lagi peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak
memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Ada
berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara
indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti
1. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan
dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing
yang didapatnya.
2. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai
negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang
lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik Indonesia
3. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen
setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
4. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia
kepada negara lain secara sukarela.
5. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
6. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima
tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan
yang bisa diterima
7. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai
warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik
Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas
jauh lebih buruk daripada perbuatan melawan hukum lainnya baik secara pidana
maupun perdata. Melakukan tindakan kriminal tingkat berat pun tidak sampai
menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia. Sejahat
dan seburuk apapun seseorang tetap dianggap sebagai WNI walaupun telah
melakukan pencemaran nama baik negara atau mempermalukan negara di dunia
internasional. Namun melakukan salah satu pelanggaran ringan di atas bisa membuat
negara marah sehingga mencabut status warga negara kita tanpa ampun. Dengan
begitu kita akan benar-benar menjadi orang asing di negeri sendiri.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga
negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26.
DI Indonesia ada beberapa asas yang berlaku, antara
lain:
1. Asas Kelahiran
(Ius Soli)
2. Asas
Keturunan (Ius Sanguins)
3. Asas Perkawinan
4.
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu
kewarganegaraan. Sementara itu, Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu
kewarganegaraan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini
akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai
melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya
kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga
negara indonesia,
3.2
Saran
Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat
memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai
generasi mudah.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar