MAKALAH
NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG
NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG
OLEH
FENYL
(KELAS IX-A)
FENYL
(KELAS IX-A)
SMP NEGERI 2 BATEBALLA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Narkoba merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi
narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk
didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan.
Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah
Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya
lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi
pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga
jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya Narkoba itu obat
legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak
disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba.
Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan
batin, namun sayingnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh
karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata pelajaran Bhs. Indonesia,
kami kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa
bahayanya Narkoba.
b. Rumusan
Masalah
Kami membutan makalah ini dengan rancanag
pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1.
Apa pengertian Narkoba?
2.
Ada berapa macam Narkoba?
3.
Apa bahaya Narkoba?
4.
Bagimna mengatasinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan
lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan
dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang
termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi,
menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika
Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
berlaku.
B. Macam –
Macam
·
Candu
Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap
(menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan
dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga
berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan.
Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam
kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung
elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
·
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin
rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan
berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
·
Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih
kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan
orang di Indonesia pada akhir – akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis
mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang
tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah
ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit
kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
·
Morfin
Codein termasuk garam / turunan dari opium /
candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau
cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
·
Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina.
Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk
pil dan cairan tidak berwarna.
·
Methadon
Saat ini Methadone
banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid
telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.
Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine
(Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene
(Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan),
naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa
dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa
tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine
(Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah
suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis
opioid : putauw, etep, PT, putih.
C. Faktor
yang Mendorong
Ø Motivasi
dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang
berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek
fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
Ø Di samping
adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat,
masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan
zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana
hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
· Perpecahan
unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua
yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
· Pengaruh
media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
· Perubahan
teknologi yang cepat.
· Kaburnya
nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti
perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
· Meningkatnya
waktu menganggur.
· Ketidakseimbangan
keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan
yang membosankan dan sebagainya.
· Menjadi
manusia untuk orang lain.
D. Bahaya
a.
Menurut Efeknya
§ Halusinogen, efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
§ Stimulan , efek dari
narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih
bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu
§ Depresan, efek dari narkoba yang
bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw
§ Adiktif , Seseorang yang
sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
§ Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian
a.
menurut jenisnya
1.
Opioid:
o
depresi berat
o
apatis
o
rasa lelah berlebihan
o
malas bergerak
o
banyak tidur
o
gugup
o
gelisah
o
selalu merasa curiga
o
denyut jantung bertambah cepat
o
rasa gembira berlebihan
o
banyak bicara namun cadel
o
rasa harga diri meningkat
o
kejang-kejang
o
pupil mata mengecil
o
tekanan darah meningkat
o
berkeringat dingin
o
mual hingga muntah
o
luka pada sekat rongga hidung
o
kehilangan nafsu makan
o
turunnya berat badan
2.
Kokain
o
denyut jantung bertambah cepat
o
gelisah
o
rasa gembira berlebihan
o
rasa harga diri meningkat
o
banyak bicara
o
kejang-kejang
o
pupil mata melebar
o
berkeringat dingin
o
mual hingga muntah
o
mudah berkelahi
o
pendarahan pada otak
o
penyumbatan pembuluh darah
o
pergerakan mata tidak terkendali
o
kekakuan otot leher
3.
Ganja
o
mata sembab
o
kantung mata terlihat
bengkak, merah, dan berair
o
sering melamun
o
pendengaran terganggu
o
selalu tertawa
o
terkadang cepat marah
o
tidak bergairah
o
gelisah
o
dehidrasi
o
tulang gigi keropos
o
liver
o
saraf otak dan saraf mata
rusak
o
skizofrenia
4.
Ectasy
o
enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o
berkeringat
o
sulit tidur
o
kerusakan saraf otak
o
dehidrasi
o
gangguan liver
o
tulang dan gigi keropos
o
tidak nafsu makan
o
saraf mata rusak
5.
Shabu-shabu:
o
enerjik
o
paranoid
o
sulit tidur
o
sulit berfikir
o
kerusakan saraf otak,
terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
o
banyak bicara
o
denyut jantung bertambah cepat
o
pendarahan otak
o
shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada
kematian.
6.
Benzodiazepin:
o
berjalan sempoyongan
o
wajah kemerahan
o
banyak bicara tapi cadel
o
mudah marah
o
konsentrasi terganggu
o
kerusakan organ-organ tubuh
terutama otak
jadi dapat disimpulkan apabila narkoba
dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu
fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar
sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa
juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena
penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan
remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik
secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat
penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah sebagai berikut:
· Perubahan dalam sikap, perangai dan
kepribadian,
· Sering membolos, menurunnya kedisiplinan
dan nilai-nilai pelajaran,
· Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
· Sering menguap, mengantuk, dan malas,
· Tidak memedulikan kesehatan diri,
· Suka mencuri untuk membeli narkoba.
E. Penyelesaian/Solusi
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah
remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus
penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk
pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui
keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan
pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi
melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja langsung dan
keluarga.
2. Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya
penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal
(initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental,
dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk
melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah
memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase
stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat,
dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu
mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa
kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan
alternatif, dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan
bahwa
1) Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan
ketentraman umu.
3) Menimbulkan
dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun
psikologis
B. Saran
Sebagai pelajar yang merupakan
masa depan bangsa, marilah kita menghindari narkoba, karena narkoba adalah
akkhir dari segalanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar